DPR Bakal Panggil Menteri ATR/BPN Bahas Jual Pulau di Situs Online

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda menanggapi adanya informasi penjualan pulau-pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs daring bernama privateislandonline.
Sebagai langkah awal, Rifqi menyatakan akan segera meminta penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dasar hak atas tanah di pulau-pulau tersebut.
“Termasuk bagaimana peruntukan tata ruang atas pulau-pulau itu,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin, 23/6/2025.
Rifqi menjelaskan bahwa secara hukum, transaksi jual beli tanah diperbolehkan apabila memiliki dasar hak yang sah, seperti sertifikat hak milik. Namun, transaksi tersebut hanya sah jika dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dilarang oleh undang-undang.
“Jual beli atas tanah bersifat diperkenankan secara legal, misalnya alasannya adalah sertifikat hak milik, itu kan memang diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Tetapi tentu kepada para pihak yang juga tidak dilarang oleh undang-undang,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik jual-beli pulau secara daring di wilayah Riau tersebut memiliki dasar hak yang belum jelas. Oleh karena itu, menurutnya, persoalan ini akan menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI.
“Dan akan kami pertanyakan pada saat kami akan memanggil Menteri ATR/BPN ke Komisi II DPR RI beberapa waktu yang akan datang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga menyatakan pihaknya masih mendalami terkait informasi lima pulau yang berada di Riau tersebut.
Bima Arya pun mengatakan bahwa tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi. Walaupun demikian, terdapat kemungkinan pulau itu disewakan.
“Ya, intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi. Secara keseluruhan ada batasnya, ada Undang-undangnya. Paling tidak maksimal 70 persen itu,” ungkap Bima Arya di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin, 23/6.
“Kedua, pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi proporsinya itu,” sambungnya.
Bima mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga dan termasuk status kepemilikan.
“Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” jelasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari