Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Sidang Hasto, Ahli: Putusan yang Telah Inkrah Harus Dianggap Sebagai Kebenaran

Redaksi
Eks Hakim Konstitusi, Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19/6/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Eks Hakim Konstitusi, Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19/6/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menyebut bahwa putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap harus dianggap sebagai kebenaran sebagaimana tertuang dalam asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.

Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menanyakan tentang prinsip hukum dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Res Judicata artinya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur berarti isi putusan itu dianggap sebagai kebenaran,” ujar Maruarar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19/6/2025.

Ia menegaskan bahwa seluruh isi putusan yang telah inkrah, mulai dari diktum hingga fakta-fakta yang tertuang di dalamnya, tidak boleh lagi dipersoalkan di kemudian hari.

“Dia menjadi sesuatu yang dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika ada di kemudian hari, ada masalah yang menyebabkan itu diangkat kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruarar mengatakan asas ini mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, termasuk terdakwa, penyelidik, penyidik, penuntut umum, hingga negara.

“Saya kira akan mengikat. Res Judicata mencakup seluruh isinya, diktumnya, data-datanya, itu harus diterima sebagai kebenaran. Prinsip ini juga dipegang teguh dalam jurisprudence Mahkamah HAM Eropa,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi