Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengadilan di Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
“Pada tanggal 16 (Juni), kami di Kementerian Hukum telah menerima pemberitahuan dari otoritas pusat di Singapura terkait keputusan pengadilan atas permohonan penangguhan penahanan (provisional arrest) yang diajukan oleh saudara Paulus Tannos. Permohonan tersebut ditolak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 17/6/2025.
Dengan penolakan tersebut, menurut Supratman, proses hukum selanjutnya kini tinggal menunggu sidang substantif mengenai permintaan ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia.
“Prosesnya masih panjang. Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat terus berkoordinasi dengan KPK, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Rencananya, sidang terkait pokok perkara ekstradisi akan digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025 mendatang. Dalam sidang tersebut, pengadilan akan memutuskan apakah permintaan ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia akan dikabulkan atau ditolak.
Namun, Supratman menegaskan bahwa baik pemerintah Indonesia maupun pihak Paulus Tannos masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, jika dianggap tidak sesuai.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum menyatakan kesediaannya untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia. Jadi kita tunggu saja bagaimana perkembangan sidang pada tanggal 23 sampai 25 nanti,” jelasnya.
Kendati demikian, Supratman tetap optimistis bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah ditandatangani dan diratifikasi lewat undang-undang akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Insyaallah perjanjian ekstradisi yang sudah diratifikasi kedua negara akan bisa dijalankan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia sempat buron dan diketahui berada di Singapura sebelum akhirnya ditangkap otoritas setempat.*
Laporan oleh: Muhammad Reza