Pengamat Hukum: Kejaksaan Bisa Ambil Alih Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang

FORUM KEADILAN – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang apabila penyidik kepolisian tidak melengkapi arahan penuntut umum.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya bisa menyidik aspek tindak pidana umum yang sudah ditangani kepolisian, tetapi juga dapat menindaklanjuti dugaan korupsi secara mandiri.
“Kejaksaan bisa mengambil alih, menyidik aspek korupsinya tersendiri, dan bisa mengajukannya sekaligus bersama dengan tindak pidana umum yang disidik kepolisian. Tinggal jalan saja jika kepolisian tidak mau melengkapinya,” ujar Fickar saat dihubungi Forum Keadilan, Sabtu, 14/6/2025.
Namun, ia menilai, selama ini Kejaksaan cenderung menyerahkan penyidikan kepada kepolisian dan tidak mengambil langkah lebih jauh.
“Kalau polisi tidak mau, Kejaksaan ambil alih,” tegasnya
Forum Keadilan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Namun, sampai saat berita ini diturunkan, dirinya tidak membalas.
Namun, dalam keterangannya kepada wartawan, Harli menyebut bahwa penuntut umum sudah memberikan arahan ke penyidik untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi.
“Di sini lah bentuk sinergitas aparat penegak hukum. Nah penuntut umum sudah membuat petunjuknya. Hei teman, sidiklah ini dengan Tipikor,” kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, 2/6.
Untuk diketahui, Kejagung sudah tiga kali mengembalikan berkas penyidikan kasus pagar laut Tangerang ke Penyidik Polri. Alasannya, penyidik Polri tidak mengikuti arahan dari penuntut umum untuk mengusut dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi