Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langar HAM

FORUM KEADILAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait kasus tersebut.
“Komnas HAM juga sudah melakukan identifikasi awal bahwa aktivitas pertambangan nikel di Papua tentu saja berpotensi sangat kuat, menimbulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, terutama di bidang lingkungan hidup,” kata Anis di Gedung Komnas HAM di Jakarta, Jumat, 13/6/2025.
Padahal, kata dia, setiap warga negara memiliki hak yang sudah dijamin dalam konstitusi negara untuk mendapatkan hal atas lingkungan hidup yang sehat.
Selain itu, kata dia, terjadinya kerusakan lingkungan akibat penambangan dapat menyebabkan konflik sosial secara horizontal di masyarakat.
“Untuk itu, tentu Komnas HAM dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah terkait dengan pemantauan ke lokasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Komisoner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyebut bahwa enam pulau yang menjadi aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak seharusnya digunakan menjadi area pertambangan sebagaimana telah diatur melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut dan Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pulau-pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan,” kata Prabianto.
Adapun pulau-pulau tersebut di antaranya ialah, Pulau Gag, Manuran, Batang Pele, Kawe dan Waigeo. Setidaknya ada empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Selain itu, Prabianto juga mengapresiasi tindakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan, kecuali PT GAG Nikel.
“Namun, pilihan ini harus diikuti dengan langkah-langkah konkrit untuk pemulihan hak-hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di area bekas tambang,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi