Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi hingga 280 Persen

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidatonya depan para hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dalam acara Pengukuhan Hakim MA pada Kamis, 12/6/2025 | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji para hakim di Indonesia hingga 280 persen. Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ini dilakukan untuk mensejahterakan para hakim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Prabowo di depan para hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dalam acara Pengukuhan Hakim MA pada Kamis, 12/6/2025.

“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280,” ungkap Prabowo.

Ia mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji para hakim tersebut. Bahkan dirinya tidak segan mengurangi postur anggaran TNI dan Polri demi kenaikan gaji hakim ini.

“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” tuturnya.

Salah satu syarat agar menjadi negara yang berhasil, kata Prabowo, adalah sistem hukum yang adil. Apabila negara tidak punya sistem hukum yang tidak memberi keadilan, maka akan terjadi huru-hara.

“Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan, biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” katanya.

Diketahui, hari ini MA mengukuhkan para hakim pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan se-Indonesia. Sebanyak 1.451 orang hakim yang dikukuhkan, terdiri dari 921 oranga calon hakim Pengadilan Umum, dan 362 orang calon hakim Pengadilan Agama.

Kemudian, sebanyak 143 calon hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, serta 25 orang calon hakim Pengadilan Militer.

Dikukuhkannya hakim-hakim ini akan menambah jumlah hakim yang saat ini ada, yaitu sebanyak 7.260 bertambah menjadi 8.711 orang.

Tetapi, Ketua MA Sunarto menyebut bahwa jumlah tersebut masih belum ideal apabila dibandingkan dengan perkara yang diterima MA sepanjang 2024, yaitu 3.081.090 perkara.

Sebelumnya, ribuan hakim di berbagai daerah pernah menggelar mogok massal pada 7-11 Oktober 2024. Tercatat ada 1.748 hakim yang menyatakan dukungannya untuk aksi mogok massal ini.

Mereka berasal dari ikatan hakim, cabang atau satuan kerja, dan pengadilan masing-masing.

Tidak sekadar mogok, sejumlah hakim bahkan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.

Ada 148 hakim yang hadir di Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satunya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menunda persidangan selama seminggu.’

Aksi pada saat itu salah satunya menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi