Pakar: GRIB Jaya Berpotensi Dibubarkan Usai Pengesahan RUU Ormas

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa organisasi masyarakat (ormas) seperti GRIB Jaya berpotensi untuk dibubarkan setelah Revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) disahkan.
Fickar menegaskan bahwa RUU Ormas harus tetap dalam kerangka negara demokrasi. Artinya, substansi dari orang berkumpul dan berpendapat adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Menurutnya, jika suatu organisasi digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, maka eksistensinya dapat dipertanyakan.
“Kalau organisasi itu digunakan untuk hal-hal yang melawan hukum, seperti menguasai lahan secara ilegal, itu sudah keluar dari tujuan pendirian ormas. Maka organisasi tersebut bisa dikenakan sanksi, bahkan dibubarkan,” katanya, saat ditemui di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis, 12/6/2025.
Seperti salah satunya ormas milik Hercules Rosario Marshal bernama GRIB Jaya yang belakangan ini disorot karena dugaan penguasaan lahan milik BMKG, di Tangerang Selatan. Fickar menilai, jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan, bukan hanya individu yang bisa dijerat hukum, namun juga organisasi secara korporatif.
“Ormas itu bisa diposisikan sebagai korporasi. Jika terbukti bersalah, selain pidana kepada individu, organisasinya bisa didenda bahkan dibubarkan,” tegasnya.
Meski demikian, ia meragukan penegakan hukum di Indonesia masih bisa diintervensi melalui hubungan kedekatan dengan pemerintahan.
“Cuma persoalannya adalah, kan susah nih negara kita ini, masih ada backing nge-backing, masih ada cantol-menyantol. Kadang-kadang penegakan hukum itu juga menjadi tidak murni, tidak bisa konsisten. Penegakan hukum juga kadang-kadang melihat siapa yang akan ditindak,” ujarnya.
Sebab itu, ia mengingatkan pentingnya peran kepolisian sebagai aparat yang berada paling dekat dengan masyarakat untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses, tidak peduli seberapa dekat dengan kekuasaan. Kepolisian harus berdiri di atas semua golongan,” pungkas Fickar.*
Laporan oleh: Novia Suhari