Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Divonis 14 Tahun Penjara, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1 Triliun

Redaksi
Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie saat mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 12/6/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie saat mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 12/6/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie dengan pidana penjara selama 14 tahun. Selain hukuman penjara, Hendri juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,052 triliun.

Majelis Hakim menilai bahwa Hendri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Tony Irfan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” kata Tony saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 12/6/2025.

Selain itu, Majelis Hakim juga Menghukum Hendry untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,052 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa utk membayar uang pengganti sebesar Rp1,052 triliun,” katanya.

Apabila Hendry tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” katanya.

Apabila Hendry membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti, kata dia, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebht akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menghapus budaya korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Hendry juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana tersebut.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Hendry Lie dengan tuntutan sebanyak 18 tahun penjara, 4 tahun lebih rendah dari vonis Majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menuntut Hendry untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hendry juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun 59 miliar (Rp1.059.577.589.599). Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita.

Sebagai informasi, Hendry lie merupakan tersangka yang ke-22 dalam perkara dugaan tindakan korupsi tataniaga komunitas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT. Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Peran Hendri Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi