Senin, 07 Juli 2025
Menu

Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dari Hakim Djuyamto di Kasus Suap Penanganan Perkara CPO

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 11/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp2 miliar yang berasal dari salah satu tersangka yaitu hakim Djuyamto di kasus suap penanganan perkara crude palm oil (CPO) yang menjerat sejumlah hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar, mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto pada hari ini, Rabu, 11/6/2025.

“Hari ini penyidik Jampidsus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi menerima dan melakukan penyitaan uang sebesar Rp2 miliar dari salah satu tersangka, Djuyamto. Uang itu diserahkan oleh kuasa hukumnya,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Harli menambahkan bahwa uang yang disita akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Dengan penyitaan ini, diharapkan perkara ini semakin terang dan proses menuju persidangan bisa lebih cepat,” lanjutnya.

Ketika ditanya apakah pengembalian uang ini akan memengaruhi hukuman tersangka, Harli menegaskan bahwa semua akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

“Nanti kita lihat, kan, semua itikad di dalam requisitoir dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memperberatkan dan hal-hal yang meringankan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjadi tersangka setelah diduga menerima suap sebanyak total Rp60 miliar di kasus vonis lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.

Adapun para tersangka tersebut ialah, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, serta panitera muda PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan.

Selain itu, Kejagung turut menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Kejagung juga menetapkan tersangka Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY). Ia memiliki peran untuk menyediakan uang Rp60 miliar untuk memuluskan perkara.

Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta diduga menerima uang sebesar Rp22,5 miliar rupiah. Sementara tiga majelis hakim dalam perkara tersebut menerima suap sebanyak Rp4,5 miliar yang dibagi rata pada tahap pertama.

Setelahnya, Arif memberikan kembali uang sebanyak Rp 18 miliar kepada tiga majelis hakim dengan rincian, hakim Djuyamto mendapat Rp6 miliar, Agam Syarif Baharuddin mendapat Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom mendapat Rp5 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi