Senin, 28 Juli 2025
Menu

Kejagung Sita Aset PT OTM Milik Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Redaksi
Logo PT Orbit Terminal Merak (OTM) | Ist
Logo PT Orbit Terminal Merak (OTM) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan anak dari pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu, 11/6/2025, pagi pukul 07.00 WIB.

“Benar, penyidik sejak pagi telah berada di lokasi dan melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan di atasnya,” ujar Harli di Gedung Bundar Kejagung.

Adapun dua bidang tanah yang disita Korps Adhyaksa tersebut masing-masing seluas 31.921 meter persegi dan 190.694 meter persegi. Keduanya tercatat atas nama PT OTM dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 119 dan 32.

Di atas lahan tersebut, kata Harli, berdiri sejumlah infrastruktur berupa 5 tangki kapasitas 24.400 kiloliter (kl), 3 tangki kapasitas 20.200 kl, 4 tangki kapasitas 12.600 kl, 7 tangki kapasitas 7.400kl, dan 2 tangki kapasitas 7.000 kl.

Selain itu, terdapa pula dua dermaga (jetty) dengan kapasitas maksimum masing-masing 133.000 MT dan 20.000 MT, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Usai melakukan penyitaan, kata Harli, penyidik Jampidsus menitipkan aset-aset yang disita kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN), anak perusahaan dari PT Pertamina. Penitipan sementara ini dilakukan agar operasional PT OTM tetap dapat berlangsung tanpa hambatan.

“Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Pertamina Patraniaga untuk dilakukan operasionalisasinya. Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka di kasus ini di antaranya ialah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan juga Sani Dinar Saifuddin atau (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan Muhammad Kerry Andriantk Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapula Dimas Werhaspati (DW) selaku selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Selain itu Yoki Firnandi (YF) yang ditahan penyidik atas kiprahnya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping dan Maya Kusmaya (MK) ditetapkan tersangka selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edwar Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Adapun kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh sembilan tersangka tersebut.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi