Rabu, 30 Juli 2025
Menu

Peradi Bersatu Desak Polisi Segera Panggil Roy Suryo, Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan (kanan), saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Selasa 10/6/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan (kanan), saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Selasa 10/6/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 10/6/2025 untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo.

Dirinya mendesak agar Polda Metro Jaya segera memanggil Roy Suryo serta menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Menurut Ade, pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Ia menyebut bahwa kasus tersebut kini ditarik ke Polda Metro Jaya dan digabungkan dengan laporan-laporan lainnya, termasuk yang berkaitan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Jadi hari ini kami menjalani pemeriksaan dua kali. Kasus yang awalnya ditangani di Polres Jakarta Selatan sudah ditarik ke Polda Metro dan digabung dengan laporan lain di Jakarta. Tapi kami belum mendapatkan kejelasan mengapa kasus ditarik, padahal di Jakarta Selatan prosesnya cukup baik dan cepat,” ujar Ade Darmawan kepada media, di Polda Metro Jaya, Selasa 10/6.

Ade menyampaikan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah pasal tambahan dalam laporan, termasuk Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia mempertanyakan kejelasan arah penyelidikan yang kini justru terkesan lambat.

“Kami juga sudah mengusulkan agar laporan kami ditambahkan dengan pasal pelanggaran perlindungan data pribadi. Tapi sampai sekarang belum jelas apakah seluruh laporan ini akan ditangani secara terintegrasi atau tidak. Yang pasti, prosesnya jangan lambat,” tegasnya.

Ade menilai bahwa penyidik tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menaikkan status laporan ke tahap penyidikan, karena menurutnya alat bukti yang tersedia sudah cukup kuat.

“Kalau bicara soal saksi dan alat bukti, saya rasa sudah lebih dari cukup. Dua alat bukti itu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Bahkan, dalam teknik penyidikan, satu alat bukti saja harus seterang rembulan. Nah, ini bukan cuma terang, tapi sudah sangat-sangat terang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ade juga secara khusus meminta agar pihak kepolisian segera memanggil ulang Roy Suryo jika kasus ini memang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Kalau sekarang ditarik dan disatukan di Polda Metro, maka Roy harus segera dipanggil lagi. Jangan tunggu-tunggu. Kami minta ini segera dijalankan. Proses pemeriksaan tidak boleh berlarut-larut,” ujar Ade.

Ia juga mengingatkan bahwa Roy Suryo bukanlah pihak yang berwenang untuk menafsirkan undang-undang secara sepihak di ruang publik. Menurut Ade, tafsir hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum dan advokat.

“Roy Suryo jangan bertindak seolah-olah advokat yang bisa menafsirkan undang-undang. Itu bukan kapasitasnya. Yang boleh menafsirkan adalah aparat penegak hukum—advokat, jaksa, hakim, polisi. Kalau sudah memenuhi unsur, maka segera gelar perkara dan limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Ade juga menilai bahwa proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di media justru memperkeruh suasana dan menghambat jalannya proses hukum. Ia menekankan bahwa semua klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di ruang publik.

“Cukup sudah klarifikasi di media. Kalau memang ada yang ingin menyanggah atau menjelaskan, lakukan di pengadilan. Bukan di media, bukan di kepolisian, tapi di ruang sidang yang sah,” ujarnya.

Ade juga meminta secara langsung kepada Kapolda Metro Jaya untuk mengambil sikap tegas dan mempercepat proses hukum dalam perkara ini. Ia menilai adanya ketimpangan kecepatan penanganan antara kasus ini dengan perkara lain yang lebih cepat ditangani oleh kepolisian.

“Kasus lain bisa cepat, seperti Nikita Mirzani, kenapa kasus ini lambat sekali? Harusnya prosesnya setara. Kami minta keadilan yang equal. Saya minta Pak Kapolda segera perintahkan agar perkara ini naik ke penyidikan,” kata Ade lagi.

Dalam pemeriksaan hari ini, Ade Darmawan datang bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk saksi-saksi dan rekan advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Ia juga membawa dokumen pemanggilan serta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.

“Bukti-bukti sebenarnya sudah lengkap. Hari ini hanya tinggal melengkapi keterangan tambahan. Setelah pemeriksaan, kami akan evaluasi kembali dan meminta tindak lanjut pemanggilan terhadap Roy Suryo CS,” tutupnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah