Amnesty: Hilirisasi Tambang Nikel Untungkan Korporasi, Rugikan Warga Raja Ampat

FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyoroti kebijakan hilirisasi tambang nikel yang selama ini digaungkan pemerintah sebagai solusi peningkatan kesejahteraan nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru lebih banyak menguntungkan korporasi besar dan investor asing ketimbang masyarakat lokal, terutama di wilayah-wilayah rentan seperti Raja Ampat.
“Retorika hilirisasi ini terlalu berorientasi pada kepentingan ekonomi nasional tanpa mempertimbangkan perlindungan wilayah adat dan potensi ekowisata lokal,” ujar Usman kepada Forum Keadilan, Selasa, 10/6/2025.
Ia merujuk pada temuan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menyebutkan bahwa ekspansi tambang di Raja Ampat tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga.
Sebaliknya, aktivitas tersebut justru memperbesar risiko bencana ekologis serta memicu konflik agraria di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia itu.
“Alih-alih menciptakan lapangan kerja layak atau meningkatkan layanan dasar, yang terjadi justru ancaman kerusakan lingkungan. Ini bukti nyata bahwa orientasi ekonomi semata dalam hilirisasi tambang telah mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Terkait langkah penyegelan lokasi tambang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Usman menilai upaya tersebut belum cukup kuat untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut.
“Penyegelan sering kali bersifat simbolik dan temporer. Padahal, kerusakan ekologis seperti di Raja Ampat adalah akibat dari sistem regulasi yang longgar dan lemahnya pengawasan di lapangan,” kata Usman.
Ia pun mendesak agar pemerintah dan DPR segera mengevaluasi regulasi yang selama ini dinilainya lebih berpihak pada investasi daripada perlindungan masyarakat adat dan lingkungan.
Menurut Usman, salah satu langkah yang dapat diambil adalah menetapkan kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi seperti Raja Ampat sebagai zona larangan tambang secara permanen.
Ia juga mendorong pembentukan sistem pengendalian lingkungan berbasis komunitas yang memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, masyarakat lokal harus diberi ruang untuk menjaga wilayahnya dari eksploitasi yang merusak.
“Karena itu, sangat penting agar DPR segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang dapat memberdayakan warga menjaga dan melindungi lingkungannya sendiri,” tegasnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza