Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Polda Metro Jaya Masih Dalami Pelaporan Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memeberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa, 3/6/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memeberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa, 3/6/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami laporan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pernyataan yang beredar di media sosial.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami dalami terlebih dahulu untuk melihat apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Proses ini membutuhkan waktu, ketelitian, dan kecermatan,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3/6/2025.

Ade Ary menegaskan, tim penyelidik masih mengumpulkan berbagai fakta guna memperoleh gambaran utuh dari peristiwa tersebut. Termasuk mengonfirmasi dari semua pihak yang terkait.

“Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak,” jelas Ade Ary.

Selain itu, terkait dengan hasil forensik dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, Ade Ary menyebut hal itu menjadi bahan pertimbangan penyidik di Polda Metro Jaya.

“Peristiwa yang ditangani Polda Metro terkait dugaan pencemaran nama baik, baik yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE. Objek perkara adalah pernyataan yang mengandung fitnah melalui media sosial, khususnya soal tudingan ijazah palsu S1 Presiden Jokowi, termasuk skripsi dan lembar pengesahan,” jelasnya.

Lebih jauh, terkait dengan perkembangan gelar perkara, Ade Ary menegaskan, hal itu akan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah semua fakta terkumpul.

“Gelar perkara nanti dilakukan setelah seluruh fakta lengkap. Jadi mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja. Soal update saksi, akan kami sampaikan nanti,” tutupnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah