Terdakwa Kasus Judol Kominfo Akui Kabur ke Jogja dan Beli Mobil CR-V

FORUM KEADILAN – Muhrijan alias Agus, terdakwa sekaligus saksi kunci dalam perkara perlindungan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam kesaksiannya terhadap terdakwa Darmawati, yang juga merupakan istrinya, Muhrijan mengaku sempat melarikan diri ke Yogyakarta dan membeli sebuah mobil Honda CR-V dengan uang hasil bisnis ilegal, termasuk dari peran sebagai perantara antara agen judi dan oknum di Komdigi.
“Saya beli di Solo atas nama Jesica. Waktu itu saya masih pegang uang tunai,” ungkap Muhrijan di hadapan majelis hakim, Selasa, 27/5/2025.
Ia menjelaskan bahwa uang untuk membeli mobil tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk dari bayaran menjaga situs judi agar tidak diblokir oleh pihak Komdigi.
“Campuran, Yang Mulia. Ada uang hasil kerja juga, tapi ada dari judi online,” ujarnya.
Muhrijan juga mengungkapkan bahwa ia melarikan diri ke Yogyakarta dan sempat menginap di sebuah apartemen untuk menghindari kejaran polisi. Bahkan, ia sempat menitipkan uang sebesar Rp2 miliar kepada seorang perempuan bernama Rina.
“Saya menyewa apartemen saat kabur ke Jogja, Yang Mulia,” tuturnya singkat.
“Rina tidak tahu jumlah pastinya, hanya tahu itu uang. Saya titipkan di rumahnya,” sambungnya.
Selain itu, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Muhrijan menjelaskan perannya sebagai penghubung antara agen situs judi online dan sejumlah oknum di Komdigi.
Tugas utamanya adalah memastikan situs-situs tersebut tidak diblokir oleh pihak kementerian, terutama oleh pejabat internal yang bertanggung jawab atas pemutusan akses. Bahkan, Muhrijin menyebut Adhi Kismanto sebagai tangan kanan Budi Arie Setiadi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
“Awalnya saya dihubungi Denden, penyidik di Komdigi. Dia yang memberikan data Adhi Kismanto, tangan kanannya Pak Menteri. Dari situ saya mulai jadi penghubung antara agen judi dan Komdigi,” kata Muhrijan.
Ia mengaku mendapat bayaran sekitar Rp1,5 juta per situs, dengan total penanganan mencapai ratusan situs aktif. Muhrijan menyebut sempat mengelola sekitar 1.000 situs, namun hanya sekitar 300 yang menghasilkan bayaran karena sisanya sudah lebih dulu diblokir pemerintah.
“Waktu pertama masuk lewat saya, ada sekitar 1.000 situs. Tapi karena banyak yang sudah terblokir, para pelanggan tidak mau bayar. Jadi gratis. Akhirnya, sekitar 300 situs yang saya jagain,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Darmawati, istri dari Muhrijan, turut didakwa dalam kasus ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menggunakan dana hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk gadget, mobil, perhiasan, dan tas bermerek. Barang-barang yang dibeli antara lain iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, Samsung Z Flip 5, BMW X7, Toyota Fortuner, Lexus, serta tas dari merek Louis Vuitton, Chanel, dan Dior.
Menurut dakwaan jaksa, Darmawati menerima dana dari Muhrijan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening atas namanya. Total dana yang diterima mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Pada saat penyelidikan, Darmawati sempat mengaku kehilangan kontak dengan suaminya sejak 31 Oktober 2024. Namun, penyidik menemukan bahwa ia tetap berkomunikasi dengan Muhrijan dan mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan suaminya.
Atas perbuatannya, Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah