Rekening Sopir Pribadi Jadi Tampungan Uang Hasil Bekingi Situs Judol

FORUM KEADILAN – Terdakwa Denden Imadudin Soleh menampung uang hasil melindungi judi online (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi, melalui rekening sopirnya, Irfan.
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Polda Metro Jaya bernama Abdul Gofar sebagai saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 22/5.
Abdul menuturkan, penangkapan terhadap Denden bermula ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan situs judi online bernama Sultan Menang. Kemudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang bernama Ana dan Budiman di wilayahnya Sumatera Utara.
Menurut hasil pemeriksaan rekening, terdapat transaksi cukup banyak dengan jumlah yang besar terhadap rekening atas nama Irfan.
“Ada transaksi ke rekening Irfan dari 2023 ke 2024,” ungkapnya
Menindaklanjuti hal itu, polisi mengidentifikasi Irfan lalu meminta keterangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irfan merupakan sopir dari terdakwa Denden.
“Tadi saudara katakan, tersebut nama sopirnya Denden. Diketahui Denden yang memakai rekening tersebut?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Abdul.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan eks pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*
Laporan Ari Kurniansyah