FORUM KEADILAN – Aturan baru terkait layanan pos komersial yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai bakal membatasi pemberian gratis ongkos kirim (ongkir) dari e-commerce.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 9 Mei 2025.
Pasal 45 dalam aturan tersebut mengatur terkait pembatasan gratis ongkir, di mana pada ayat 3 disebutkan potongan harga layanan pengiriman hanya diterapkan pada kurun waktu tertentu.
Adapun Pasal 45 ayat 3 dan 4 berbunyi:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa aturan tersebut tidaklah membatasi promo gratis ongkir. Pihaknya hanyalah mengatur diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin dalam keterangannya, dikutip Senin, 19/5/2025.
Ia pun membeberkan, potongan harga yang dibatasi yaitu, diskon ongkos asli pengiriman meliputi biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lain.
Apabila diskon semacam ini terjadi terus menerus, Edwin menilai bahwa dampaknya akan serius, mulai dari kurir yang dibayar rendah, perusahaan yang merugi, hingga layanan yang semakin menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” jelas dia.
Edwin menegaskan, konsumen dapat tetap menggunakan gratis ongkir setiap hari apabila itu merupakan bagian dari strategi promosi dagang yang diterapkan e-commerce
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” katanya.
Erwin menyebut, kebijakan ini bukanlah untuk membetasi konsumen ataupun pelaku usaha digital, namun melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” pungkas Edwin.*