Semprot Penyelidik KPK, Patra: Pendapat Anda Bikin Orang Dipenjara

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Hasto di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Hasto di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, melontarkan kritik keras kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo yang dihadirkan sebagai saksi di kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Ia mempertanyakan dasar Arif yang menyebut Hasto sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

“Di BAP itu bapak tegas bilang, ‘aktor intelektual dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan (Eks Komisoner KPU) menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto’. Itu kan bapak bilang? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?” tanya Patra yang diiyakan oleh Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025.

Namun saat didesak lebih lanjut apakah dirinya melihat langsung atau mengalami peristiwa Hasto memberikan arahan terkait suap tersebut, penyelidik mengaku tidak melihat secara langsung.

“Jadi bapak tidak melihat langsung? Tidak mendengar langsung? Hanya dari bukti petunjuk dan keterangan saksi?” cecar Patra yang dibetulkan kembali oleh Arif.

Lebih lanjut, Patra kemudian menegaskan bahwa seharusnya sebagai saksi fakta, penyelidik tidak menyampaikan opini yang tidak didasarkan pada pengalaman langsung.

“Pak, jangan berpendapat, gara-gara pendapat bapak nih orang (Hasto) ditangkap, dipenjara. Gak usah dikomentari. Intinya bapak lihat enggak Pak Hasto mengarahkan Kusnadi? Harun Masiku? Saeful Bahri? Lihat tidak?” tegas Patra.

Arif pun kembali menegaskan bahwa kesimpulannya bersumber dari keterangan saksi lain, bukan hasil pengamatan pribadi.

Patra menilai pernyataan penyelidik yang bersifat opini itu telah berdampak serius pada kliennya.

Setelahnya, Patra kembali menanyakan soal pernyataan Arif yang menyebut Hasto menalangi uang suap Harun Masiku sebesar Rp400 juta.

Menjawab hal tersebut, Arif mengaku tidak menyaksikan langsung Hasto menalangi uang Harun. Ia hanya menduga dana suap Harun ditalangi berdasarkan keterangan Saeful Bahri usai tertangkap KPK.

“Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.

“Itu dari hasil permintaan keterangan,” katanya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait