Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Rachmat Gobel Sebut Ada Permintaan Importasi Gula dari Inkopkar

Redaksi
Mantan Menteri Perdagangan 2014-2015 Rachmat Gobel (kiri) menjadi saksi dalam perkara Importasi Gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Menteri Perdagangan 2014-2015 Rachmat Gobel (kiri) menjadi saksi dalam perkara Importasi Gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 Rachmat Gobel menyebut, terdapat permintaan importasi gula dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar). Hal ini diungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kasus importasi gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Adapun Inkopkar bekerja sama dengan PT Angels Product, salah satu perusahaan yang dapat izin impor gula dari Tom Lembong untuk mendistribusikan gula ke masyarakat melalui operasi pasar.

Mulanya, Rachmat mengatakan bahwa pada awal ia menjabat tidak terdapat adanya importasi gula karena stok gula dalam negeri dinilai cukup.

Setelahnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan apakah selama dirinya menjabat terdapat penugasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta untuk melakukan importasi. Gobel menyebut tidak ada penugasan, melainkan permintaan dari Inkopkar.

“Dari induk koperasi waktu itu (Inkopkar), untuk menjaga stabilitas harga di daerah-daerah terluar,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 15/5/2025.

Setelahnya, salah satu majelis hakim, Purwanto, kembali menanyakan soal kerja sama dengan koperasi TNI dan Polri untuk melakukan stabilitas harga dan stok gula dalam negeri.

“Waktu itu kontrol harus dilakukan Kemendag (Kementerian Perdagangan), ditugaskannya kepada Inkopkar memang diberikan karena ada permintaan disampaikan ke saya untuk menjaga daerah-daerah terdepan, untuk menjaga stabilitas harga,” kata Gobel.

Ia menggarisbawahi bahwa hal tersebut disertai dengan adanya catatan dan kontrol yang ada dalam surat yang dirinya keluarkan di saat Gobel menjabat.

Hakim lantas menanyakan kembali soal aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117/2015 yang terbit di era Tom Lembong. Sebelum ada aturan tersebut, aturan apa yang harus diperhatikan Kemendag untuk melakukan importasi gula.

Namun, Gobel mengaku tidak tahu dan justru menjelaskan soal aturan importasi gula yang tidak boleh dilakukan selama satu bulan sebelum dan dua bulan setelah masa panen dan masa giling.

“Enggak ingat (soal aturan). Pada waktu itu yang harus dibahas harus ada koordinasi dengan Kementerian Pertanian kalau itu ke pasar, untuk menjaga penyimpanan produksi,” tutur Gobel.

Sedangkan untuk impor industri, kata dia, harus dibahas bersama Kementerian Perindustrian dan harus memenuhi setiap kebutuhan yang dibutuhkan industri agar produksi dapat stabil.

“Kalau ada operasi pasar untuk menjaga agar tidak terjadi inflasi, karena kalau terjadi inflasi akan berdampak pada perekonomian kita,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di kasus ini, Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para sembilan tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi