Eks Mendag Rachmat Gobel Ditegur Hakim Gara-Gara Selalu Lupa

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tahun 2014-2015 Rachmat Gobel kena tegur majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alfis Setiawan karena selalu menjawab lupa dari setiap pertanyaan yang diajukan hakim.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi untuk perkara kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Mulanya, Alfis menanyakan kepada Gobel terkait distribusi gula oleh koperasi non-produsen. Menjawab hal tersebut, Gobel menjelaskan bahwa urusan tersebut diatur oleh Dirjen Perdagangan. Namun, saat hakim menyinggung soal laporan dari Dirjen, Gobel mengaku belum pernah membaca laporan tersebut selama masa jabatannya.
“Belum, ada laporannya tapi kan saya juga 10 bulan Pak. setelah itu kan laporannya bisa dua bulan tiga bulan, jadi saya enggak tahu pak,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15/5/2025.
Setelahnya, Alfis menanyakan kembali soal surat kepada koperasi yang terjadi di bulan Juni dan di Agustus 2015. Gobel justru kembali mengatakan tidak ingat dan mendapat teguran dari hakim.
“Udah lama pak, saya enggak tahu,” ucapnya berdalih.
Mendengar jawaban tersebut, hakim meninggikan suaranya dengan rasa kesal atas jawaban tersebut.
“Ya saksi yang lain juga diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015, dan mereka bisa jelaskan, tidak seperti bapak, lupa semuanya gitu,” tegasnya.
Alfis menilai bahwa hanya Rachmat Gobel yang menjadi saksi dalam kasus ini yang selalu memberikan jawaban lupa. Padahal, kata dia, banyak saksi yang seumuran dia tapi menjawab dengan jelas.
“Cuma Bapak sendiri aja, sekian banyak saksi yang kita periksa di persidangan ini, cuma bapak sendiri yang lupa selalu. Saksi yang lain juga ada juga yang saya yakin seusia bapak, bisa menjelaskan mereka dengan baik, tidak bilang lupa lupa,” katanya.
Setelahnya, Gobel justru meminta maaf atas dirinya yang kerap memberikan jawaban tidak ingat.
“Dirjen juga ada yang kita periksa di sini, penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa pak. Hanya bapak yang bicara lupa hari ini,” sindir Alfis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di kasus ini, Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para sembilan tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi