Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

2 hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 tahun penjara di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
2 hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 tahun penjara di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) memvonis 2 hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama tujuh tahun penjara di kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan tahun penjara.

Adapun dua hakim tersebut ialah Erintuah Damanik selaku ketua majelis dalam perkara Ronald Tannur dan Mangapul selaku anggota majelis. Sementara satu hakim lainnya, Heru Hanindyo masih menunggu pembacaan putusan.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis, 8/5/2025.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Erintuah dan Mangapul untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Nominal ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa, yaitu sebanyak Rp750 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjutnya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.

Selain itu, Majelis hakim juga menilai bahwa keduanya telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut 3 hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur selama sembilan hingga 12 tahun kurungan penjara. Ketiga terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dan Mangapul selaku anggota di kasus vonis bebas Ronald Tannur dituntut sembilan tahun penjara. Sedangkan Heru Hanindyo dituntut lebih besar selama 12 tahun kurungan penjara.

Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 6 ayat 2 Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, ketiga hakim pembebas Ronald Tannur didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dan S$308 ribu (sekitar Rp3,67 miliar). JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut.

JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Uang yang diterima itu sebesar Rp97,5 juta, S$32 ribu, dan RM35.992,25.

Sedangkan Mangapul didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp21,4 juta, US$2.000, dan S$6.000.

Sementara Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp104.500.000 atau Rp104,5 juta, US$18.400, S$19.100, ¥100.000, €6.000, dan SR21.715.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait