Pernyataan Saeful Bahri Soal Instruksi Hasto Dibantah, Riezky Aprilia: Dongeng Saeful

FORUM KEADILAN – Eks anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia menganggap pernyataan Saeful Bahri yang terus menyebut nama Hasto Kristiyanto merupakan dongeng yang tak jelas kebenarannya.
Diketahui, Saeful pernah menemui Riezky di sebuah hotel di Singapura. Dalam pertemuan tersebut, Saeful disebut meminta Riezky untuk mengundurkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) terpilih, dengan dalih bahwa permintaan itu berasal dari Hasto Kristiyanto.
Hal itu ia sampaikan ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Pertanyaannya, saudara bilang tadi ada sempat terlontar tadi ‘saya apa, dongeng atau apa tadi, dongeng Saeful saya tidak peduli lagi’ apa tadi?” kata penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7/5/2025.
“Iya dongeng,” jawabnya.
Patra pun lantas menanyakan kepada Riezky apakah yang bersangkutan menjalankan perintah dari Hasto Kristiyanto, sejauh ini hanya berasal dari pengakuan Saeful Bahri semata.
“Iya mulut Saeful,” jawab Riezky.
Mendengar kesaksian tersebut, Patra justru mempertanyakan ada tidaknya Surat Keputusan (SK) atau surat penugasan yang ditujukan Saeful Bahri yang menyampaikan permintaan agar dirinya mundur sebagai caleg.
Riezky pun menyebut tak tahu menahu perihal hal tersebut. Namun, kata dia, dalam pertemuan itu Saeful tak membuktikan pernyataannya tentang perintah tersebut dengan mengonfirmasi langsung kepada Hasto Krstiyanto.
“Bukan, saudara tidak pernah, setelah disampaikan tadi, tidak pernah melakukan konfirmasi, bukan?” tanya Patra.
“Tidak,” jawabnya singkat.
Patra kemudian memastikan kembali sikap Riezky terhadap pernyataan Saeful yang dianggap sebagai dongeng belaka yang diiyakan oleh saksi.
Patra juga menyampaikan bahwa Saeful Bahri nantinya akan dihadirkan sebagai saksi untuk menguji kebenaran pernyataannya yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.
“Nanti Saeful akan kita periksa di sini. Mana yang dongeng, mana yang fakta, nanti akan terungkap,” ujar Patra.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, turut mendalami pernyataan Riezky Aprilia yang menyebut Hasto sebagai pemberi perintah dalam konteks permintaan yang disampaikan Saeful. Febri mempertanyakan kembali dasar kesimpulan yang diambil oleh Riezky.
“Ibu menyimpulkan semua itu hanya berdasarkan apa yang didengar dari Saeful dan Donny, begitu ya?” tanya Febri yang diiyakan oleh Riezky.
Febri kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12, yang memuat keterangan Riezky bahwa ia mengetahui adanya perintah dari Hasto kepada Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
“Saya ingin menanyakan, apakah Ibu mengetahui hal tersebut dari pihak lain selain Saeful dan Donny?” tanya Febri.
“Berdasarkan keterangan mereka berdua,” tegas Riezky.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi