IPW Soroti Dugaan Korupsi Lelang Saham PT Gunung Bara Utama, KPK Naikkan ke Penyelidikan

FORUM KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyimpangan dalam proses lelang saham milik PT Gunung Bara Utama (GBU) yang merupakan barang sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah resmi naik ke tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugeng menjelaskan, laporan tersebut pertama kali diajukan pada 27 Mei 2024. Laporan itu menyoroti perbedaan mencolok antara nilai aset yang disebut-sebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hasil lelang yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).
“Nilai saham tambang itu saat disita disebut mencapai sekitar Rp11 triliun oleh pihak Kejaksaan Agung, dalam hal ini Pidsus. Namun ketika dilelang, hanya laku sekitar Rp1,7 hingga Rp1,9 triliun,” kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6/5/2025.
Menurut Sugeng, perbedaan angka yang sangat signifikan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam proses lelang aset tersebut.
“Setelah mengumpulkan data, kami melaporkan pada 27 Mei lalu. Dan hari ini kami dapatkan informasi bahwa laporan itu sudah naik ke tahap penyelidikan. Artinya, sudah ada dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditelaah,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, proses pemeriksaan masih terus berjalan dan sejumlah saksi telah dipanggil oleh KPK. Ia berharap, penyelidikan ini bisa mengungkap apakah benar ada penyimpangan dalam proses lelang tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang Ronald Loblobly mengonfirmasi bahwa laporan mereka juga disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang saat itu masih menjabat.
“Kami melaporkan langsung ke Jampidsus karena waktu itu kewenangannya ada di beliau. Dan sekarang sudah naik ke tahap penyelidikan,” ujar Ronald.
Ia menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK dan siap memberikan bukti tambahan jika dibutuhkan.
“Kalau ada bukti penguat lainnya, kami siap menyampaikan kepada KPK. KPK juga menyampaikan akan terus melakukan konfirmasi bila ada keterangan tambahan yang dibutuhkan,” tutupnya.*
Laporan Muhammad Reza