Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Komjak Nilai Gagasan KUHAP Baru Belum Mengarah pada Perubahan Sistem

Redaksi
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi dalam diskusi diskusi Iwakum bertajuk " Revisi KUHAP dan Ancman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 2/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi dalam diskusi diskusi Iwakum bertajuk " Revisi KUHAP dan Ancman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 2/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir di Parlemen belum mengarah pada perubahan sistem.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 2/5/2025.

“Saya belum melihat ada gagasan yang betul-betul 100 persen KUHAP baru kita ini adalah mengarah pada perubahan sistem. Saya (nilai) belum mengarah ke sana,” kata Pujiyono dalam diskusi publik tersebut.

Menurutnya, sistem tersebut merupakan hal mendasar, bukan hanya soal tambal sulam pasal. Ia menggarisbawahi bahwa tambal sulam pasal bisa menjawab persoalan taktis, contohnya relasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Misalnya soal relasi antara penyidik dan penuntut umum. Itu persoalan taktis yang kalau hanya dijawab dengan menjawab problem itu diselesaikan dengan alas sekarang. Tidak ada perubahan sistem. Maka itu sama saja menurut saya omong kosong,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa KUHAP merupakan roh dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU pidana lainnya.

“KUHP ibaratnya adalah bodinya, hukum materiil tubuhnya, tubuh tanpa ruh tubuh tanpa jiwa, mati. Jadi untuk menemukan kebenaran yang benar-benar materiil, maka dipakai hukum acara yang adalah KUHAP ini,” jelasnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi