Prabowo di Peringatan Hari Buruh: Saya Dukung UU Perampasan Aset!

FORUM KEADILAN – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Prabowo juga menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang telah dicuri dari negara.
“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya dukung UU Perampasan Aset. enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu, bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawan terhadap koruptor” ujar Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day di Monas, Jakarta, Kamis, 1/5/2025.
Ia menegaskan akan meneruskan perlawanan untuk koruptor. Prabowo juga menyindir menyoal adanya pihak-pihak yang menikmati uang dari koruptor dan salah satunya dengan menggelar demonstrasi yang membela koruptor.
Namun, Prabowo tidak menyebut siapa sosok yang dimaksudnya.
“Nanti dikasih duit lo demo dukung koruptor, gue heran di Indonesia ada demo dukung koruptor,” katanya.
Ia kembali menegaskan ingin menghilangkan korupsi dari Indonesia dan mengingatkan para pejabat dan pegawai di Instasi negara untuk berhenti mencuri uang rakyat.
“Hei kalian yang di dalam lembaga pemerintah, kalian digaji oleh rakyat, saya katakan hentikan korupsimu! Hentikan mencuri uang rakyat, hentikan!” tegasnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar tuntutan mahasiswa dalam gelombang aksi unjuk rasa ‘Indonesia Gelap’. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Sebelumnya, pada 2023 RUU Perampasan Aset sempat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat itu pun telah mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut untuk dapat menyita aset penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar tanpa harus melalui proses pidana.
“Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.*