Kejagung Ambil Alih Rumah Benda Sitaan dari Kemenimipas

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pengalihan ini merupakan implementasi dari Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, di mana fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan ke Kejagung melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono menyebut bahwa langkah ini merupakan cerminan political will Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem peradilan pidana.
“Langkah ini mencerminkan political will presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Bambang di Aula Rupbasan Jakarta Timur, 30/4/2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.
Bambang mengatakan, barang sitaan dalam hukum pidana berfungsi sebagai alat atau hasil kejahatan. Pengelolaannya yang transparan juga penting untuk mendukung kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara.
Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa pengelolaan Rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga.
Adapun pengalihan ini dilakukan secara bertahap pada 64 Rupbasan di seluruh Indonesia dengan target waktu pelaksanaan 30 hari setelah tahap pertama.
Acara ini dihadiri Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia.*
Laporan Syahrul Baihaqi