Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Komisi II DPR Sebut Ormas Meresahkan Harus Dievaluasi dan Dibubarkan

Redaksi
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Aria Bima, di Senayan, Jakarta, Kamis, 24/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Aria Bima, di Senayan, Jakarta, Kamis, 24/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menyoroti maraknya organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan. Ia menegaskan bahwa meskipun ormas dilindungi oleh undang-undang, tidak sedikit yang justru menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap pabrik dan sektor lainnya.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Tidak semua ormas menjalankan fungsi sosialnya. Ada yang justru menjadi ancaman bagi persatuan dan integrasi bangsa,” katanya kepada awak media, di Senayan, Jakarta, Kamis, 24/4/2025.

Menurutnya, hak untuk berkumpul dan berserikat tidak boleh menjadi alat untuk melemahkan negara, apalagi jika dilakukan dengan cara yang merugikan masyarakat lain.

“Kita ini negara demokrasi. Demokrasi itu tidak hanya soal pemilu, tapi juga soal bagaimana hak kebebasan digunakan untuk memperkuat, bukan melemahkan. Kalau ormas itu justru jadi sumber intoleransi, ketidakadilan, dan mengganggu persatuan, maka harus dievaluasi. Kalau perlu dibubarkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan evaluasi terhadap eksistensi dan aktivitas ormas. Ia menyarankan agar Kemendagri tidak ragu menggunakan Undang-Undang (UU) Ormas untuk menindak ormas-ormas yang bertindak di luar batas.

“Kita pernah membubarkan HTI dan FPI karena terbukti tidak memperkuat persatuan dan justru menebar intoleransi. Itu preseden yang harus jadi pelajaran,” katanya.

Menanggapi dugaan bahwa ormas kerap memiliki keterkaitan kepemilikan dengan tokoh politik atau orang berpengaruh, Aria menyatakan bahwa setiap individu memang punya hak berserikat. Namun, jika ormas hanya dijadikan alat untuk memperkuat individu tertentu dan justru mengganggu hak warga negara lainnya, maka hal itu tidak bisa dibenarkan.

“Semua warga negara harus taat hukum. Ormas yang digunakan sebagai alat kekuasaan pribadi dan meresahkan harus ditindak tegas,” tutupnya.*

Laporan Novia Suhari