Ketua KPK Ungkap Perkembangan Laporan Kasus Pemilihan Ketua DPD: Masih Ditelaah

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menyebut laporan tersebut masih dalam tahap telaah dan kajian oleh tim internal.
“Perkembangan masih di PLBM (Pelaporan dan Layanan Bantuan Masyarakat), masih dikaji, masih ditelaah,” ujar Setyo kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 24/4/2025.
Menurut Setyo, proses penelaahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan sebelumnya. Ia mengatakan, pihak pelapor baru-baru ini telah melengkapi laporan dengan dokumen-dokumen pendukung yang dinilai penting untuk proses penelaahan lebih lanjut.
“Kalau enggak salah, kan, pihak pelapor terakhir memberikan dokumen-dokumen pendukung, sehingga saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, dipelajari kembali,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen-dokumen tersebut saat ini sedang disinkronkan dengan data serta kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya, guna memastikan kesesuaian dan validitas laporan.
“Semuanya disinkronkan dengan dokumen atau pelaksanaan kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya,” imbuh Setyo.
Sebelumnya, M Fithrat Irfan, seseorang yang mengaku sebagai mantan staf di DPD RI, melapor ke KPK terkait dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029. Irfan menyebut uang itu mengalir ke setidak-tidaknya 95 anggota DPD RI.
Irfan datang ke KPK bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, pada Selasa, 18/2. Dia mengaku melaporkan mantan bosnya berinisial RAA, yang merupakan senator dari Sulawesi Tengah.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, inisialnya RAA, indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya,” kata Irfan di KPK.
Irfan mengatakan, satu orang anggota DPD RI dijatah US$13 ribu yang dimaksudkan agar memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu disebutnya berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI.
“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal US$5.000 per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada US$8.000. Jadi ada US$13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang diterima,” kata Irfan.
“Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” imbuhnya.*
Laporan Muhammad Reza