Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Diwakili Kuasa Hukum, Jokowi Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Palsu

Redaksi
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) | Ist
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan perbuatan melawan hukum terkait ijazah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, hari ini, Kamis, 24/4/2025. Namun, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang ini.

Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan dimulai pada pukul 10.30 WIB. Banyak pihak yang datang menyaksikan langsung jalannya sidang ini.

Majelis hakim terlebih dahulu menyidangkan perkara terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Jokowi yang tidak menghadiri sidang tersebut diwakilkan oleh kuasa hukumnya. YB Irpan selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa Jokowi saat ini berada di Jakarta yang membuatnya tak bisa menghadiri persidangan. Setelah ini, Jokowi juga akan segera berangkat ke Vatikan setelah diutus oleh Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

“Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan utusan khusus dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus (Fransiskus). Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kundur (pulang)-nya kapan,” ujar Irpan kepada media di PN Solo, Kamis, 24/4.

Irpan menungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi dua surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Jokowi dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Katanya, ia ingin melihat resume yang dibuat pihak penggugat dalam sidang ini.

“Saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat. Setelah mengetahui, saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak. Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” jelas dia.

Diketahui, perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka ini digugat oleh Aufaa Luqmana Re A (19) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo. Ia menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Kemudian pada perkara terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi, dilayangkan oleh Muhammad Taufiq yang merupakan seorang pengacara asal Solo. Dalam perkara ini, Jokowi menjadi tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Sidang perkara pertama dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, serta anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo. Sementara itu sidang perkara kedua dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, serta anggota Majelis Hakim Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.*