Perjuangkan Nasib, Serikat Pekerja Pegadaian Ambil Sikap Resmi Tempuh Jalur Hukum

FORUM KEADILAN — Serikat Pekerja (SP) Pegadaian resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Langkah itu diambil usai jajaran pengurus SP Pegadaian di seluruh Indonesia mengeluarkan sikap resmi untuk mendukung langkah hukum.
Sebagaimana diketahui, perselisihan hubungan industrial antara SP PT Pegadaian dan manajemen perusahaan gagal mencapai kata sepakat.
Sekretaris Jenderal DPP SP PT Pegadaian Joko Mulyono mengungkapkan, mereka secara resmi menyatakan sikap mendukung proses hukum yang ditempuh demi menjamin kepatuhan manajemen terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023–2025.
“Dukungan ini bukan hanya simbolis. Ini adalah suara bulat dari seluruh karyawan Pegadaian se-Indonesia yang ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak pekerja dijamin melalui PKB yang telah disepakati bersama,” ujar Joko dalam keterangannya, Senin, 14/4/2025.
Dalam pernyataan sikap itu, para pengurus daerah meminta manajemen taat terhadap PKB yang merupakan aturan tertinggi dalam hubungan industrial di lingkungan internal PT Pegadaian.
“Ini bukan hanya soal perjanjian, tapi soal keadilan, kesejahteraan keluarga karyawan, dan wajah tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Kami siap memperjuangkan ini sampai tuntas di Pengadilan,” pungkas Joko.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Pegadaian diketahui telah memberikan klarifikasi.
PT Pegadaian menegaskan bahwa seluruh proses ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah usia pensiun, rekrutmen karyawan, hingga program pensiun dini, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PKB dan Peraturan Direksi.*