Belum Ada Laporan, Polda Jabar Akui Tak Ada Tindakan Apapun Soal Mantan Pemain Sirkus OCI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 21/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 21/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Surawan menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apapun terkait dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang dikelola oleh Taman Safari Indonesia.

Menurut Surawan, hingga kini Polda Jabar belum menerima laporan dari pihak korban. Oleh karena itu, mereka belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini kita belum menerima laporan pun dari pihak korban, jadi kita belum menangani apa-apa,” katanya kepada media, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 21/4/2025.

Ia menegaskan, untuk memproses kasus dugaan eksploitasi tersebut, laporan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan menjadi syarat mutlak.

“Kita kalau seperti ini harus ada laporan dulu dari para korban,” ujarnya.

Menanggapi desakan publik di media sosial yang meminta polisi segera mengusut kasus ini, Surawan mengatakan pihaknya berencana menghubungi korban. Jika ada yang bersedia melaporkan, maka laporan tersebut akan diterima. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kasus ini sudah cukup lama dan bisa saja masuk kategori kadaluwarsa.

“Kalau mau laporkan, silakan, kita tunggu laporannya,” tuturnya.

Mengenai apakah akan ada upaya pemanggilan terhadap pihak terkait, Surawan menegaskan belum ada. Sebab, dasar hukum untuk melakukan pemanggilan atau penyelidikan adalah adanya laporan atau pengaduan resmi.

“Kalau belum ada laporan, kita belum bisa melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Mengenai hasil audiensi dengan Komisi III DPR RI, Surawan mengungkapkan bahwa pimpinan rapat menyarankan agar para pihak terkait bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

“Itu intinya, mengikuti rekomendasi Komnas HAM,” tutupnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait