Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Hasto Siap Jalani Proses Hukum Usai Eksepsi Tak Diterima

Redaksi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jumat, 11/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jumat, 11/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penolakan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh dirinya di kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Kita telah mendengar bersama keputusan atas eksepsi yang saya ajukan dan juga penasihat hukum sampaikan. Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya,” ujar Hasto usai sidang, Jumat, 11/4/2025.

Politisi Senior PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak yang dimiliki terdakwa dalam proses hukum, sekaligus menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat untuk memahami pentingnya keadilan dalam sistem peradilan.

Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim menegaskan seluruh aspek material akan diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara. Untuk itu, Hasto menyatakan siap menjalani proses tersebut bersama tim kuasa hukum.

“Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat dan tekad untuk mewujudkan keadilan. Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum yang dibangun, sama saja dengan tidak adanya penghormatan terhadap kemanusiaan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan bentuk proses hukum yang dipaksakan. Namun, ia meyakini bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

“Berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya ini adalah persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang. Tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan segalanya,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Rios Rahmanto, Jumat, 11/4.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan tersebut di atas,” tambahnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi