Senin, 08 September 2025
Menu

Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Terbit

Redaksi
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengetasan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Selasa, 8/4/2025. | Dok Kementerian Sosial
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengetasan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Selasa, 8/4/2025. | Dok Kementerian Sosial
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 terkait Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem telah diterbitkan.

Dalam Inpres itu, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Bekerja bekerja sama untuk program Sekolah Rakyat yang menjadi sebuah instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan.

“Inpres Nomor 8 tahun 2025 sudah keluar, yang menjadi pedoman kita. Di dalamnya tugas-tugas dari Kemendikdasmen maupun Kemensos juga sudah jelas,” kata Saifullah Yusuf, dalam keterangan resmi, Kamis, 10/4/2025.

Gus Ipul mengatakan bahwa Inpres tersebut mengatur tugas Kemensos dan Kemendikdasmen, termasuk dalam proses rekrutmen guru, kurikulum, hingga peserta didik.

“Dalam proses rekrutmen guru akan melalui kontrak kerja individu,” tuturnya.

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, guru yang nantinya mengajar di Sekolah Rakyat tidak terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Guru yang dikontrak tidak terikat ASN, dan memang dikontrak untuk mengajar di situ (Sekolah Rakyat),” Jelas Abdul Mu’ti.

Kualifikasi guru, lanjutnya, yang telah lulus PPG yang dimintakan kualifikasi agar dapat mengajar full time di Sekolah Rakyat.

“Yang pertama ia harus full-time, harus, dan harus disampaikan di awal. Guru-guru ini juga nantinya akan bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran,” sambungnya.

Di sisi lain, jumlah kepala sekolah tergantung jumlah muridnya.

Satu Kepala sekolah dapat mengisi tiga jenjang sekolah.

“Bisa di satu lokasi hanya memiliki satu kepala sekolah yang diisi dengan tiga jenjang SD, SMP, SMA. Untuk BNBA dari guru yang akan menjadi tenaga pendidik, akan diserahkan pada 24 April,” tandasnya.*