Kebijakan Tarif Baru 10 Persen Trump Mulai Berlaku Hari Ini

Presiden AS ke-47 (2024-2028), Donald J. Trump atau Donald Trump | Ist
Presiden AS ke-47 (2024-2028), Donald J. Trump atau Donald Trump | Ist

FORUM KEADILAN – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah merilis kebijakan baru dalam bidang ekonomi beberapa hari yang lalu.

Dalam kebijakan tersebut, Trump mengumumkan tarif 10 persen untuk hampir semua barang yang masuk pasar AS. Dia mengumumkan bahwa tarif sebesar 10 persen itu berlaku mulai Sabtu, 5/4/2025 terhadap puluhan negara kecuali Maksiko dan Kanada.

Bacaan Lainnya

Dua negara tersebut sebelumnya sudah membuat perjanjian perdagangan bebas USMCA (United States-Mexico-Canada Agreement). Negara-negara yang tidak memenuhi USMCA dikenakan tarif 25 persen.

Beberapa hari lalu, Trump dalam pidatonya mengungkapkan bahwa pengumuman tarif timbal balik tersebut adalah hari terpenting dalam sejarah AS. Menurutnya, hal ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi bagi negara tersebut

“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” tutur Trump.

Kemudian, Indonesia termasuk dalam negara yang dikenakan tarif timbal balik sebesar 60 persen atau setengah dari tarif yang dikenakan negara-negara itu terhadap barang dari AS.

Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang dari AS. Sementara itu, AS menerapkan tarif 32 persen terhadap barang Indonesia yang masuk ke AS.

Seorang pejabat senior mengungkapkan bahwa tarif timbal balik berlaku pada 9 April pukil 00.01 waktu setempat.

Pemberlakuan tarif ini pun menuai reaksi dari negara-negara yang mengandalkan AS, tak terkecuali Indonesia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pun menyatakan bahwa pemerintah akan segera menghitung dampak dari pemberlakuan tarif ini.

“Indonesia juga telah mempersiapkan berbagai strategi dan langkah untuk menghadapi penerapan tarif resiprokal Trump dan melakukan negosiasi dengan pemerintah AS,” ungkap rilis Kemlu RI.*

Pos terkait