Kejagung RI Arahkan Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut di Tangerang

Dikarenakan, hal itu terindikasi kuat telah terjadi gratifikasi dan suap dalam proses perizinan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya.
“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM (sertifikat hak milik), SHGB (sertifikat hak guna bangunan), serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 25/3/2025.
“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” lanjutnya.
Proses pemalsuan dokumen ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian.
“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Harli mengatakan bahwa JPU menduga penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Berkas perkaranya dikembalikan dan penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.
“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Penyidik Bareskrim Polri mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.
Diketahui, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus pagar laut Tangerang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum dengan fokus pada proses perizinan dan dugaan pemalsuan surat.
Bareskrim Polri menduga, Arsin dan tersangka lainnya telah mencatut nama warga Desa Kohod untuk dibuat menjadi surat perizinan di kawasan pagar laut Tangerang.
“Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 263 surat hak milik atas nama warga Kohod,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 18/2/2025.
Keempat tersangka tersebut diduga membuat dan memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan jalan mereka.
“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain,” jelas Djuhandhani.
Pemalsuan surat ini telah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang. Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
Ketiga tersangka lainnya yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, beserta dua penerima kuasa berinsial SP dan CE.
“Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” sambungnya.
Diketahui, sebelumnya resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan perkara pada Jumat, 14/2/2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Djuhandhani, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 14/2.
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin, 10/2/2025 malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, beserta stempel Sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” tambah Djuhandhani.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga adalah kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” sambung Djuhandhani.
Di sisi lain, beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik juga turut disita.
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” pungkas Djuhandhani.*