Sabtu, 02 Agustus 2025
Menu

4.472 Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil, PBHI Desak Komisi I Lakukan Evaluasi

Redaksi
Tentara Nasional Indonesia (TNI) | Dok Kodim 0829
Tentara Nasional Indonesia (TNI) | Dok Kodim 0829
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih mendapat penolakan kuat dari masyarakat sipil. Salah satu pasal yang paling dipersoalkan adalah Pasal 47 yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Banyak pihak khawatir aturan ini dapat membuka kembali ruang bagi dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, sebanyak 4.472 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga. Data ini jauh lebih tinggi ketimbang data masyarakat sipil yang menyebut sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil per tahun 2023.

“Data data itu (masyarakat sipil) kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di K/L  sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu, 26/3/2025.

Menurut data Kapuspen TNI, distribusi terbesar penempatan prajurit aktif berada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan jumlah 2.534 orang, diikuti oleh Badan Intelijen Negara (BIN) sebanyak 656 orang, dan Mahkamah Agung (MA) dengan 524 orang.

Sementara di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) sebanyak 223 TNI aktif, Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) berjumlah 211 prajurit, Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebanyak 129 orang, Kementerian Koordinaator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) 74 orang.

Selain itu, di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sebesar 57 prajurit TNI aktif, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 19 orang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebanyak 18 orang, dan Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) sebanyak 12 orang.

Adapun dalam Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya sejumlah 2 prajurit militer aktif.

Sementara itu, versi data masyarakat sipil per tahun 2023 menunjukkan angka yang berbeda. Menurut mereka, total perwira TNI aktif di jabatan sipil mencapai 2.569 orang, dengan Kemhan juga menjadi instansi yang paling banyak menampung perwira aktif, yakni 1.518 orang, disusul oleh BIN dengan 342 orang, dan MA dengan 274 orang.

Meskipun data ini jauh lebih besar dibandingkan versi masyarakat sipil, Sianturi mengklaim bahwa mayoritas prajurit tersebut menduduki jabatan sipil sebagaimana aturan UU TNI, salah satunya Kementerian Pertahanan.

“Prajurit yang ditempatkan adalah mereka yang memiliki kompetensi dan spesialisasi yang dibutuhkan oleh K/L terkait, serta ditempatkan atas permintaan instansi yang bersangkutan,” ujarnya.

Ketika diminta daftar nama-nama prajurit tersebut, dirinya enggan merespon hal tersebut dan mengatakan bahwa bukan hanya perwira yang duduk di jabatan sipil.

“Tidak hanya perwira tapi bintara dan tamtama yg memiliki keahlian sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga,” tambahnya.

Desak Komisi 1 Evaluasi Penempatan Sipil TNI Aktif

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Gina Sabrina, menyoroti kurangnya evaluasi terhadap penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil.

Menurutnya, Komisi I DPR yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya menegur dan mengevaluasi kebijakan ini secara lebih serius.

“Data terakhir pada 2023 menunjukkan ada 2.569 prajurit aktif yang ditempatkan di kementerian/lembaga. Seharusnya Komisi I DPR melakukan evaluasi dan menegur, kenapa selama ini tidak pernah ada teguran?” kata Gina kepada Forum Keadilan, Rabu, 26/3.

Ia mencontohkan kasus mundurnya Mayor Jenderal Novi Helmi Prasetya dari jabatannya karena akibat desakan publik yang kuat. Adapun Panglima TNI Agus Subiyanto memutasi Novi dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Namun, ia mempertanyakan nasib prajurit aktif lainnya yang masih menduduki jabatan sipil tanpa pengawasan ketat.

Padahal, kata dia, Pasal 47 dalam UU TNI sebenarnya sudah mengatur bahwa prajurit aktif yang ingin menempati jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Namun, kata dia, implementasi aturan ini dinilai masih lemah.

“Panglima seharusnya mengeluarkan surat keputusan yang tegas. Jangan hanya tunduk pada perpanjangan usia pensiun, tapi tidak mau menarik prajurit aktif dari jabatan sipil,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Kapuspen TNI dalam forum Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) yang hanya memberikan imbauan tanpa sanksi tegas bagi prajurit yang tetap menempati jabatan sipil.

“Ini menunjukkan ketidaktegasan dan ketidakseriusan dalam revisi undang-undang, karena tidak ada aturan jelas mengenai sanksi bagi yang melanggar,” tambahnya.

Lebih jauh, Gina juga mengatakan bahwa perubahan UU TNI ini dapat berimbas pada kebijakan perpanjangan usia pensiun yang menurutnya akan menimbulkan surplus perwira menengah dan tinggi dalam tubuh TNI.

Saat ini, kata dia, terdapat lebih dari 100 perwira menengah yang non-job, dan jumlah ini diprediksi akan bertambah seiring perpanjangan usia pensiun.

“Kalau regenerasi dan kenaikan pangkat terhambat, akan ada surplus perwira menengah dan tinggi. Kami menduga, penempatan mereka di lembaga sipil ini adalah cara untuk mengakomodasi masalah bom waktu yang akan muncul ke depan,” ungkapnya.

Menurut Gina, jika aturan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tidak diperketat, jumlah mereka di lembaga sipil akan terus bertambah dan bisa semakin mempersempit ruang bagi sipil dalam birokrasi.

“Jika tidak ada keseriusan untuk menarik mereka, penempatan ini akan terus merengsek ke lembaga-lembaga sipil,” katanya.

Deret Perwira TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

Penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil terus menjadi sorotan. Meski UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif harus pensiun dini atau mundur sebelum menduduki jabatan sipil, kenyataannya sejumlah perwira tinggi masih aktif bertugas di lingkungan militer sambil mengisi posisi strategis di kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berikut adalah daftar perwira TNI yang saat ini menempati jabatan sipil di berbagai lembaga:

1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya – Sekretaris Kabinet (Seskab)

Letnan Kolonel (Letkol) Inf Teddy Indra Wijaya ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 21 Oktober 2024. Penunjukan ini menarik perhatian karena saat menjabat, Teddy naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025. Sebelumnya, ia merupakan ajudan Prabowo saat menjabat Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo

2. Mayjen TNI Maryono – Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan

Mayjen TNI Maryono menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 6 Desember 2024. Penunjukannya dilakukan melalui mutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1545/XII/2024. Sebelum bertugas di Kemenhub, Maryono menjabat sebagai Koordinator Staf Ahli Panglima TNI dan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)

3. Mayjen TNI Irham Waroihan – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian

Mayjen TNI Irham Waroihan diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 6 Desember 2024. Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal TNI AD (Itjenad) pada 2021-2023, lalu naik pangkat menjadi Mayjen dan menjabat Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Wairjenad) sebelum akhirnya bertugas di Kementan

4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan – Badan Penyelenggara Haji

Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan menduduki jabatan di Badan Penyelenggara Haji sejak 6 Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1545/XII/2024. Sebelumnya, perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL) ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental (Kapusbintal) TNI pada 2022

5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya – Direktur Utama Perum Bulog

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Penunjukan ini didasarkan pada kerja sama antara TNI dan BUMN.

Saat ini, Novi masih menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI, namun Panglima TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa Novi harus mengundurkan diri dari dinas militer jika tetap menjabat sebagai Dirut Bulog.

6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak – Komisaris Utama PT Pindad

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada 22 Januari 2024 oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-16/MBU/01/2024.

Maruli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman dalam posisi strategis di perusahaan industri pertahanan tersebut

7. Laksamana TNI Muhammad Ali – Komisaris Utama PT PAL Indonesia

Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia pada 16 Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-298/MBU/12/2024. Saat ini, ia masih aktif menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2022.*

Laporan Syahrul Baihaqi