FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid pesimis Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan DPR RI.
Ia mengatakan bahwa peluang penerbitan Perppu sangat kecil, mengingat undang-undang tersebut telah disahkan berdasarkan surat dari presiden.
“Sejauh ini kan undang-undang yang disahkan hari ini memang atas surat Presiden. Jadi saya kira peluang itu kecil,” kata Usman kepada wartawan di depan Gerbang DPR, Kamis, 20/3/2025.
Di sisi lain, ia menyebut bahwa terdapat wacana untuk menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang muncul di kalangan organisasi masyarakat sipil.
Namun, Usman menegaskan bahwa koalisi masih perlu melakukan kajian mendalam terhadap naskah final yang telah disahkan.
“Kami masih perlu pendalaman lebih jauh terhadap naskah yang benar-benar terakhir telah disahkan oleh paripurna dewan hari ini. Dari situlah kami bisa mengambil langkah dan memutuskan langkah ke depan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.*
Laporan Syahrul Baihaqi