RUU TNI Disetujui, 16 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) TNI telah disepakati dalam pembahasan tingkat satu di Komisi I DPR RI.

Ia memastikan bahwa perubahan dalam aturan tersebut tidak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI dalam bidang pertahanan dan keamanan negara.

Bacaan Lainnya

Supratman juga menepis kekhawatiran terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI. Menurutnya, meski ada penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari 11 menjadi 16, hal itu tidak berkaitan dengan dwifungsi.

“Tupoksi itu sama sekali tidak berubah. Tidak perlu dikhawatirkan, semua jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif tetap berkaitan dengan pertahanan dan keamanan,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18/3/2025.

Ia menjelaskan bahwa dari total 16 jabatan yang disebutkan, sebenarnya hanya 14 kementerian yang bisa diisi oleh perwira TNI aktif. Sementara dua jabatan tambahan mencakup posisi di Dewan Keamanan Nasional serta Sekretaris Militer Presiden.

“Jadi maksimal 16, tetapi sebenarnya hanya ada di 14 kementerian. Jabatan lain yang bukan di bidang pertahanan dan keamanan tetap mengharuskan prajurit TNI aktif untuk pensiun terlebih dahulu,” jelasnya.

Dengan selesainya pembahasan tingkat satu, revisi RUU TNI selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait