FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam audiensi dengan DPR RI di Komisi I.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam reformasi sektor pertahanan.
“Antara lain kami menyampaikan catatan tentang pentingnya memastikan fungsi dan tugas pokok TNI tetap berada dalam jalur pertahanan. TNI harus dikembangkan sebagai tentara yang modern dan profesional, serta tetap berada dalam kontrol supremasi sipil,” ujar Usman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/3/2025.
Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif. Menurut Usman, militer seharusnya tidak menduduki posisi di luar sektor pertahanan, seperti dalam penanganan narkotika atau keamanan siber yang tidak berkaitan dengan pertahanan, maupun di kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Jabatan sipil harus diisi oleh sipil. Kami mempersoalkan apabila ada TNI aktif yang duduk di luar urusan pertahanan, misalnya dalam penanganan narkotika atau keamanan siber tanpa ada kaitannya dengan pertahanan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya aturan yang lebih jelas mengenai mekanisme pertanggungjawaban operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam audiensi tersebut, tokoh masyarakat Halida Hatta juga mengingatkan pentingnya kembali ke pandangan Mohammad Hatta tentang reformasi militer. Ia menekankan bahwa Indonesia harus menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan.
“Tadi Bu Halida Hatta menegaskan pentingnya mengingat kembali pandangan proklamator kita, Mohammad Hatta, tentang re-organisasi dan rasionalisasi angkatan perang. Negara kita harus menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan,” kata Usman.
Menurutnya, pengalaman masa lalu dengan praktik dwifungsi militer telah merusak kehidupan sosial dan politik, melanggar hak asasi manusia, serta menghambat perkembangan demokrasi.
Koalisi juga mengingatkan agar pasal-pasal dalam revisi UU TNI tetap menegaskan larangan bagi militer untuk terlibat dalam bisnis dan politik praktis.
Usman menyoroti pentingnya Pasal 39 yang melarang TNI berbisnis dan Pasal 47 yang mewajibkan prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil untuk pensiun terlebih dahulu, kecuali untuk posisi yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Usman pun menyebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah sepakat untuķ bersama-sama mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui revisi UU TNI.
“Tadi ditegaskan kembali oleh Pak Dasco bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui undang-undang TNI dan menegakkan supremasi sipil,” pungkas Usman.*
Laporan Muhammad Reza