Usai Sidang, Hasto Kembali Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Hukum

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa perkara hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
Hal itu ia ungkapkan usai dirinya menjalani sidang pertama di kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 14/3/2025.
Ia menilai, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) hanyalah upaya mendaur ulang kasus yang telah memiliki keputusan inkrah demi kepentingan politik tertentu.
“Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan cermat, seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto usai persidangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik, karena ia percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.
Menurutnya, Indonesia didirikan dengan pengorbanan luar biasa dari para pahlawan bangsa dan rakyat yang tidak berdosa demi tegaknya negara hukum yang adil.
“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan, dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka republik ini tidak akan berdiri kokoh. Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor pun menjadi sulit ketika tidak ada kepastian hukum,” tambahnya.
Hasto berharap, kasusnya bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan tetap terjaga.
“Semoga ini menjadi suatu pelajaran terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita,” katanya.
Dalam kasus ini, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.*
Laporan Syahrul Baihaqi