Senin, 14 Juli 2025
Menu

Hasto Kristiyanto Didakwa KPK Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Redaksi
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 14/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 14/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

“Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK,” kata JPU di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 14/3/2025.

Dalam dakwaannya, JPU melakukan penggabungan perkara Sekjen PDI Perjuangan dalam satu surat dakwaan. Ia juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (mantan terpidana kasus Harun), Saeful Bahri, dan Harun Masiku karena telah memberi uang sejumlah SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang tersebut dimaksudkan untuk meloloskan Harun Masiku dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Atas perbuatannya, Hasto diancam pidana Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHAP.

Kasus ini bermula ketika KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) tentang dugaan tipikor berupa penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara di DPR RI. Setelahnya, KPK menerbitkan Sprindik dugaan tipikor oleh KPU terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

JPU menyebut bahwa tanggal 8 Januari 2020, Penyidik KPK menerima informasi ihwal komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang menyampaikan adanya penerimaan uang terkait dengan rencana penetapan Harun Masiku.

KPK lantas mengawasi pergerakan orang-orang tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada sekitar pukul 18.19 WIB, Terdakwa (Hasto) mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK. Kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” kata JPU.

Pada pukul 18.19, Hasto lantas memerintahkan Harun untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak diketahui oleh petugas KPK.

Setelah melakukan perintah Hasto, JPU menyebut, telepon genggam milik Harun tidak aktif dan tidak terletak pada pukul 18.52 WIB. Petugas KPK lantas memantau keberadaan Nurhasan yang terpantau di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) berdama dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan Hasto. Upaya KPK untuk menemukan Harun di PTIK pun tidak berhasil.*

Laporan Syahrul Baihaqi