FORUM KEADILAN – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus asusila terhadap anak.
“Hari ini dari Ditreskrim Polda Nusa Tengara Barat (NTB) dengan di-back up Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 13/3/2025.
Di kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko menuturkan, AKBP Fajar telah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan sekaual terhadap anak di bawah umur. Bahkan, eks Kapolres Ngada itu menyebarkan konten video pornografi anak ke jejaring sosial. Dirinya juga terbukti menggunakan narkoba.
“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ucapnya.
“Awalnya kita tes urine, positif, ini dasar patsus anggota Polri tersebut,” sambungnya.
Truno mengungkapkan, keempat korban yakni anak usia 6 tahun. Kemudian, anak usia 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
“Anak yang pertama 6 tahun, anak kedua 13 tahun, dan anak ketiga 16 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil tes urine, Fajar positif mengonsumsi narkoba.
Sementara itu, data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang menyebutkan ada tiga korban dalam kasus ini, yakni anak berusia 14, 12, dan 3 tahun.
Peristiwa ini terungkap dari pertengahan 2024, adanya sebuah video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beredar di situs porno Australia. Otoritas setlist menelusuri, dan diketahui asal konten itu diunggah dari Kota Kupang, NTT.
Temuan ini dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis, 20 Februari 2025.*
Laporan Ari Kurniansyah