PDIP Kritik Pelimpahan Kasus Hasto ke Pengadilan oleh KPK

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, bersama dengan jajaran tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, bersama dengan jajaran tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke pengadilan.

Menurutnya, pelimpahan ini dilakukan secara terburu-buru demi menghindari proses praperadilan yang sedang berlangsung. Ronny menilai, tindakan KPK menunjukkan ketidaksiapan dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Pada proses praperadilan pertama, terlihat jelas bagaimana pihak KPK sendiri tidak mampu menjelaskan secara argumentatif dan rasional norma-norma serta dalil hukum yang digunakan untuk mentersangkakan Hasto Kristiyanto,” katanya dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu, 12/3/2025.

Ia juga menyoroti bahwa dalam sidang praperadilan pertama, ahli yang dihadirkan KPK justru memperkuat argumentasi PDI Perjuangan. Meski putusan praperadilan pertama belum menyentuh pokok perkara, partai berlambang banteng ini tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali dua gugatan praperadilan.

Namun, dalam sidang praperadilan jilid dua, Ronny mengungkapkan bahwa KPK tampak tidak siap dengan materi jawaban dan meminta penundaan sidang.

“Pihak KPK di depan hakim dan publik mengaku belum siap dengan materi jawaban dan meminta waktu dengan penundaan sidang,” ujarnya.

Ia bahkan menuding permintaan penundaan tersebut hanyalah taktik KPK untuk menghindari proses sidang praperadilan.

“Ternyata permintaan itu hanyalah cara untuk menghindari proses sidang praperadilan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa KPK akhirnya menggunakan celah hukum untuk segera melimpahkan materi perkara ke pengadilan, sehingga gugatan praperadilan PDI Perjuangan kembali tidak dapat membahas substansi perkara. Akibatnya, argumen-argumen hukum yang diajukan tidak dapat diperiksa dan perdebatan hukum pun tidak terjadi.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait