Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Menhan Sjafrie: Prajurit TNI Harus Pensiun Dini Sebelum Bertugas di Kementerian

Redaksi
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa prajurit TNI yang akan bertugas di kementerian atau lembaga negara harus menjalani pensiun dini terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi TNI.

“Presiden telah memberikan petunjuk bahwa para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga harus pensiun terlebih dahulu, yang kita sebut sebagai pensiun dini,” ujar Sjafrie di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11/3/2025.

Menurut Sjafrie, kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI yang tengah dibahas. Saat ini, undang-undang tersebut sudah mengatur 15 institusi yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa revisi tersebut mencakup tiga poin utama, yakni kedudukan TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU TNI, rencana perpanjangan masa dinas prajurit dari tamtama hingga perwira tinggi, serta aturan mengenai penugasan prajurit di luar institusi TNI.

Sjafrie menegaskan bahwa dalam penempatan prajurit di kementerian dan lembaga, aspek kapabilitas dan eligibilitas tetap menjadi pertimbangan utama.

“Dengan kata lain, harus terukur dan yang paling penting adalah loyal kepada negara dan bangsa, sebagaimana nilai-nilai dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” katanya.

Adapun revisi UU TNI ini masih dalam tahap pembahasan dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah serta DPR.

“Ini akan dibahas di dalam panja dan akan dipimpin sendiri oleh Ketua Komisi I DPR RI. Harapan saya ini bisa selesai pada bulan Ramadan, bulan suci dan juga kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza