Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Menaker Ungkap THR Pegawai Sritex Masih dalam Proses, Diharapkan Cair Sebelum Lebaran

Redaksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja PT Sritex termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) masih dalam proses penyelesaian. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal pencairan THR sebelum Lebaran.

“Sesuai regulasi, yang pertama terkait dengan upah, itu pasti akan terbayarkan. Alhamdulillah, sudah dibayarkan pada Februari. Kemudian, untuk JHT dan JKP, ini sedang dalam proses pencairan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” kata Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11/3/2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pencairan JHT dan JKP diperkirakan bisa dilakukan dalam 2-3 hari ke depan. Sementara itu, terkait dengan pesangon dan THR, pemerintah masih menunggu pendataan lebih lanjut.

“Permintaan dari Komisi IX adalah agar THR dan pesangon ini diperjuangkan sebelum Lebaran. Kami akan bertemu dengan kurator dan manajemen Sritex untuk membahas hal ini lebih lanjut,” ujarnya.

Meski begitu, Yassierli menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pencairan THR berada di tangan kurator yang menangani proses kepailitan Sritex. Namun, pihaknya akan terus mendorong agar hak pekerja segera terpenuhi.

“Kalau kurator masih belum bisa memenuhi THR sampai Lebaran, seperti apa? Secara lisan, kurator sudah berjanji untuk segera membayarkan. Kami akan terus mengawal agar sesuai dengan regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza