Diduga Gelapkan Rp2 Miliar, Selebgram Iymel Polisikan Mantan Karyawan

FORUM KEADILAN – Seorang selebgram sekaligus owner dari brand iymelsayshijab Rizki Amelia atau yang akrab disapa Iymel melaporkan mantan karyawannya berinisial FD dan suaminya ID atas kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Kedua terlapor telah menggelapkan uang perusahaan PT ISH Modest Ritelindo sekitar Rp2,1 miliar.
Iymel menjelaskan, terlapor FD mulai bekerja di PT ISH Modest Ritelindo sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production pada tahun 2019. Namun, pada tahun 2021, FD diduga mulai melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan hingga tahun 2024.
Kemudian, pada saat diakumulasi pada Februari 2025, uang yang diduga digelapkan mencapai Rp2.007.655.000.
“Saya beri wewenang (terlapor) untuk melakukan bayaran barang-barang kepada konveksi dan tender, tapi selama 4 tahun berjalan sampai 2024 September saya merasa janggal,” kata Iymel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 12/3/2025.
Ia curiga keuangan perusahaan mulai banyak dan persoalan utang piutang semakin membesar. Sementara barang dagangan sudah tidak ada.
Menurut Iymel, modus operandi yang dilakukan oleh terlapor menyelipkan uang pembayaran dengan membuat vendor fiktif setiap bulannya. Tercatat uang yang disetorkan kepada vendor fiktif sekitar Rp10-15 juta setiap bulannya.
“Diduga uang perusahaan tersebut dipergunakan dan atau disamarkan asal usulnya dengan cara diserahkan ke pihak suami dan teman terlapor,” tuturnya.
Sebenarnya, Iymel sebagai korban mengaku sudah mengingatkan kepada terlapor untuk menyelesaikan perkara secara baik-baik. Akan tetapi, Iymel menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut. Sehingga, dirinya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami rasa sudah tidak ada kooperatif dari pihak yang bersangkutan jadi makanya saat somasi keluar, tidak diindahkanlah somasi kita sampai dua kali, sampai akhirnya kita sekarang,” tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Patra M Zen selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice. Hal itu dikarenakan, kerugian terlampau besar. Tetapi kata Patra, jika terlapor mengembalikan seluruh uang yang digelapkan kepada korban, maka itu akan menjadi pertimbangan penyidik.
“Tidak akan bisa (restorative justice) karena ini lebih dari Rp2 juta. Bahwa dia akan kalau dia kembalikan semua ya tentu itu akan jadi pertimbangan bagi aparat, apakah melanjutkan prosesnya dan seterusnya,” ucapnya.
Menurut Patra, laporan kliennya diterima dengan nomor STTLP/ B/1762/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 12 Maret 2025. Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti rekening giro dari perusahaan, surat pernyataan terlapor, dan surat pernyataan dari vendor bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan rekening sebagaimana yang dimaksud.
“Pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan dan dugaan yang kita inginkan nanti dalam penambangan penyelidikan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tindak-tindakan pencucian uang kalau tindak-tindakan pencucian uang ya itu besar itu sampai 20 tahun,” pungkasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah