Tom Lembong Dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kenapa Hanya Saya yang Menjadi Terdakwa?
                        FORUM KEADILAN – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan kenapa hanya dirinya, Menteri Perdagangan 2015-2016, yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom mengungkapkan bahwa dirinya keberatan atas tanggapan eksepsi yang disampaikan Jaksa.
Hal tersebut disampaikan oleh Tom Lembong setelah Jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa, 11/3/2025.
Pada awalnya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan Jaksa terkait tempus waktu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis,” ujar Ari Yusuf Amir.
Ari menegaskan bahwa Jaksa juga tidak menjelaskan korelasi Pasal yang didakwakan terhadap Tom dan mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.
“Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117,” tuturnya.
Tom kemudian menyediakan keberatannya. Ia mempertanyakan mengapa Mendag yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.
“Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan,” ujar Tom.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan keberatan Tom dan kuasa hukumnya telah tertuang dalam eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Kamis, 13/3.
Seusai sidang, Tom menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai tahun 2015-2023 dan mengatakan Kejagung seharusnya konsisten dan tidak tebang pilih karena kebijakan impor gula dan juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan lain di era tersebut.
“Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya. Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya,” tutur Tom.
Ia mengatakan tanggapan Jaksa tidak menjawab eksepsinya. Dirinya menyebut tidak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” imbuh Tom.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong meminta agar dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia memohon agar Majelis Hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.
“(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025.
Ari meminta kepada Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Ia menegaskan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara a quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI, sedangkan tahun 2018 BPK RI, lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ia mengatakan surat dakwaan Jaksa juga tidak lengkap dan mengatakan surat dakwaan tersebut disusun menggunakan harga patokan Petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.
“Memerintahkan Penuntut Umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum Terdakwa,” katanya.*
