Menteri HAM Tanggapi Polemik Band Sukatani

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan tanggapannya terkait kontroversi yang melibatkan band Sukatani dengan lagunya yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.
Menurutnya, kebebasan berekspresi adalah hak yang tidak dapat dibatasi sembarangan, kecuali melalui proses hukum yang sah atau berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pigai menegaskan bahwa karya seni, sebagai hasil kreasi manusia, tidak boleh dilarang begitu saja.
“Sikap kami dari awal sudah jelas, hasil kreasi manusia tidak bisa dilarang oleh siapa pun, kecuali melalui keputusan pengadilan atau peraturan yang mengatur secara tegas,” katanya kepada wartawan, di Kemenham, Jakarta, Selasa, 11/3/2025.
Ia menilai bahwa pembatasan tanpa dasar hukum adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip HAM. Lebih lanjut, Pigai menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan anggota band Sukatani dan sekolah yang menjadi bagian dari polemik ini.
Ia menilai, sekolah yang menjadi tempat bekerja salah satu personel band Sukatani tersebut tidak memiliki masalah dengan keberadaan band, tetapi memiliki aturan tersendiri sebagai lembaga pendidikan berbasis Islam.
“Pada dasarnya, mereka (sekolah) tidak mempermasalahkan. Tapi karena sekolah ini berbasis Islam, tentu ada aturan dan ciri khas yang harus dihormati. Kami hanya bisa sampai di sini, tidak bisa memaksa pihak sekolah untuk mengubah aturan mereka,” ujarnya.
Pigai menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, solusi terbaik adalah mencari titik temu yang mengakomodasi kebebasan berekspresi sekaligus menghormati peraturan yang berlaku di lingkungan tertentu. Ia menegaskan bahwa prinsip HAM bukan berarti mengesampingkan aturan yang ada di lembaga tertentu, tetapi memastikan hak semua pihak tetap terjaga.
Pigai melanjutkan, pihak pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak individu tetap dihormati. Ia juga mengimbau agar setiap kebijakan yang menyangkut kebebasan berkarya selalu didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan keputusan sepihak.*
Laporan Novia Suhari