Minggu, 14 September 2025
Menu

Lakpesdam PBNU Desak Pemerintah Percepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Redaksi
Lakpesdam PBNU menggelar diskusi Pojok Kramat (Edisi Ramadhan) di Plaza Gedung Pengurus Besar NU, Jl. Kramat Raya, Jakarta, Senin, 10/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Lakpesdam PBNU menggelar diskusi Pojok Kramat (Edisi Ramadhan) di Plaza Gedung Pengurus Besar NU, Jl. Kramat Raya, Jakarta, Senin, 10/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menggelar Pojok Kramat, sebuah forum diskusi yang menghadirkan para pakar, pembuat kebijakan, dan aktivis untuk membahas isu-isu strategis yang menjadi perhatian Nahdlatul Ulama (NU).

Edisi Ramadan kali ini mengangkat tema ‘Kebijakan Perlindungan Data Pribadi’, sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU.

NU melalui hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas-Konbes), menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif guna menjamin keamanan digital masyarakat Indonesia.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai sebagai langkah maju dalam mengatur tata kelola data di Indonesia. Namun, implementasi UU tersebut hingga kini belum berjalan optimal, lantaran Lembaga Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang seharusnya beroperasi sejak Oktober 2024 belum terbentuk.

“Ketiadaan Lembaga PDP membuat UU PDP kehilangan otoritas eksekusi. Akibatnya, kasus kebocoran data pribadi terus terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas,” ujar Pengurus Lakpesdam PBNU Ari Maftuchan dalam diskusi Pojok Kramat Edisi Ramadan yang digelar di Plaza Gedung Pengurus Besar NU, Jl. Kramat Raya, Jakarta, Senin, 10/3/2025.

Diskusi Ramadan ini juga mengaitkan perlindungan data pribadi dengan nilai-nilai Islam. Dalam Islam, menjaga privasi dan menghormati hak individu merupakan prinsip mendasar yang harus dijunjung tinggi.

“Umat Islam harus proaktif dalam memahami hak-haknya di dunia digital. Kesadaran ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga memiliki daya kritis terhadap perlindungan data pribadinya,” ujar salah satu narasumber dalam diskusi tersebut.

Dalam beberapa waktu terakhir, insiden kebocoran data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) semakin menunjukkan urgensi pembentukan lembaga ini. Tanpa Lembaga PDP, Indonesia menghadapi ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital serta transformasi digital secara luas.

Melihat kondisi tersebut, Munas-Konbes NU merekomendasikan agar pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret untuk memastikan implementasi UU PDP berjalan efektif. Beberapa poin utama yang ditekankan, antara lain:

1. Mempercepat Pembentukan Lembaga PDP

Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pembentukan Lembaga PDP serta menyusun Peraturan Pemerintah turunan untuk mengatur pemrosesan data pribadi. Lembaga ini harus bersifat independen dan tidak berada di bawah sub-ordinasi kementerian agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, audit, serta penegakan hukum secara mandiri

2. Memastikan Kewenangan Lembaga PDP yang Kuat

Lembaga ini harus memiliki kewenangan dalam pengaturan, investigasi, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi. Peran koordinatif dengan berbagai pemangku kepentingan juga perlu diperkuat guna menciptakan ekosistem perlindungan data yang lebih baik

3. Menjaga Kredibilitas dan Kepercayaan Publik

Pemerintah diminta memastikan bahwa pengelolaan Lembaga PDP dilakukan oleh para ahli yang kredibel dan memiliki kepercayaan publik. Salah satu opsi yang diusulkan adalah mentransformasi lembaga yang sudah ada, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan menyesuaikan kewenangannya agar sesuai dengan mandat UU PDP.*

Laporan Muhammad Reza