Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Jual Video Pornonya ke Situs Australia

Ia diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Fajar juga diketahui merekam kekerasan seksualnya dan mengirim video tersebut ke situs porno Australia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, NTT, Imelda Manafe.
Menurut Imelda, temuan dari pihak Australia tersebut kemudian dilaporkan ke Pemerintah RI mengenai video asusila yang dideteksi direkam di Kupang sekitar pertengahan tahun 2024.
“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengunggah video yang dia lakukan terhadap tiga anak di bawah umur ke situs porno luar negeri. Tiga korban berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun,” terang Imelda Manafe kepada wartawan di Kupang, Senin, 10/3/2025.
Seusai mendapatkan perintah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak DP3A Kota Kupang langsung melakukan penelusuran dan berhasil menemukan korban berusia 12 tahun.
“Setelah ditelusuri kami baru mendapatkan satu korban. Namun berdasarkan hasil asesmen jumlah korban bertambah menjadi tiga orang,” lanjutnya.
Menurutnya, dua korban lainnya berusia tiga dan 14 tahun itu belum didampingi oleh konselor, sementara korban yang ditemukan pertama telah didampingi selama lebih dari tiga pekan.
“Hari ini sudah hari ke-20 kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap korban. Hari-hari pertama korban masih nampak trauma tapi setelah itu korban lebih terbuka,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahguunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Hasil tes urine ketika diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP Fajar positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.
“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” terang Kombes Hendry Chandra, dalam keterangan tertulis, pada Senin, 3/3/2025.*