Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Ini Alasan KPK Geledah Rumah RK dalam Kasus BJB

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB).

Kemudian, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan atas penggeledahan rumah RK itu. Katanya, penggeledahan dilakukan berdasarkan adanya keterangan saksi. Untuk mengonfirmasi keterangan tersebut, maka KPK melakukan penggeledahan.

“Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” ujar Setyo kepada media, Selasa, 11/3/2025.

Sebelumnya, Penyidik KPK menggeledah rumah RK di kasus dugaan korupsi dana iklan BJB.

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

“Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 10/3.

RK pun mengaku menghormati upaya penggeledahan tersebut. Ia menyebut bahwa penyidik KPK sudah menunjukkan surat resmi sebelum menggeledah rumahnya.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” tutur RK dalam keterangan resminya.

Diketahui, Ketua KPK Setyo menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak tanggal 27 Februari 2025.

Ia menjelaskan ada pihak tersangka dalam perkara ini namun belum diumumkan ke publik. Menurutnya, konstruksi lengkap perkara tersebut akan disampaikan pada saat konferensi pers pengumuman perkara.

“Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut. Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya,” kata Setyo di gGedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 5/3.*